tes

s

Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Akhirnya Ditahan

Seorang mahasiswa UGM bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), yang mengemudikan mobil BMW saat kecelakaan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang sedang mengendarai motor. Christiano kini ditahan di Polres Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada Rabu, 28 Mei 2025. Edy menjelaskan bahwa Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena kelalaiannya dalam mengemudi yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

Kecelakaan terjadi di simpang tiga Dusun Sedan. Argo, yang hendak berputar balik dengan motornya, tertabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Jarak yang terlalu dekat membuat Christiano tidak dapat menghindari tabrakan. Akibatnya, motor Argo terpental, dan mobil BMW oleng hingga menabrak sebuah mobil Honda CR-V yang terparkir. Argo meninggal di tempat kejadian.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Mei 2025, Christiano baru ditahan hari ini. Penahanan dilakukan di Polres Sleman.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Akhirnya Ditahan"

Posting Komentar