Kata Polisi soal Laporan Balik Kasus Pencurian Santri Ponpes Ora Aji
Kasus penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, yang melibatkan Gus Miftah, semakin berbelit. Tiga belas santri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap santri KDR (23) asal Kalimantan. Namun, plot twist-nya: para tersangka ini balik melaporkan KDR atas kasus pencurian.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengkonfirmasi hal ini. Empat dari tiga belas tersangka melaporkan KDR telah mencuri barang-barang mereka. Kasus pencurian ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Pengacara Yayasan Ponpes Ora Aji dan ketigabelas santri tersangka, Adi Susanto, menjelaskan bahwa laporan balik terhadap KDR telah diajukan sejak 10 Maret 2025. Salah satu santri melaporkan kehilangan uang sebesar Rp700.000. Proses hukumnya masih berjalan.
Menurut Adi, sekitar 7 sampai 8 santri mengaku kehilangan uang, dan empat orang sudah dimintai keterangan polisi. Mereka menduga uang tersebut diambil oleh KDR.
Sementara itu, pengacara KDR, Heru Lestarianto, menceritakan kronologi penganiayaan yang dialami kliennya pada 15 Februari 2025. KDR dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon milik pesantren, senilai Rp700.000. Ia dipaksa mengaku ke mana uang tersebut digunakan.
Untuk menyelesaikan masalah, orang tua KDR bahkan telah datang ke Ponpes Ora Aji dan mengembalikan uang Rp700.000 tersebut. Namun, penganiayaan tetap terjadi.
Singkatnya, kasus ini kini menjadi saling lapor: tiga belas santri dilaporkan atas penganiayaan, dan empat di antara mereka balik melaporkan KDR atas pencurian. Kedua kasus kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengkonfirmasi hal ini. Empat dari tiga belas tersangka melaporkan KDR telah mencuri barang-barang mereka. Kasus pencurian ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Pengacara Yayasan Ponpes Ora Aji dan ketigabelas santri tersangka, Adi Susanto, menjelaskan bahwa laporan balik terhadap KDR telah diajukan sejak 10 Maret 2025. Salah satu santri melaporkan kehilangan uang sebesar Rp700.000. Proses hukumnya masih berjalan.
Menurut Adi, sekitar 7 sampai 8 santri mengaku kehilangan uang, dan empat orang sudah dimintai keterangan polisi. Mereka menduga uang tersebut diambil oleh KDR.
Sementara itu, pengacara KDR, Heru Lestarianto, menceritakan kronologi penganiayaan yang dialami kliennya pada 15 Februari 2025. KDR dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon milik pesantren, senilai Rp700.000. Ia dipaksa mengaku ke mana uang tersebut digunakan.
Untuk menyelesaikan masalah, orang tua KDR bahkan telah datang ke Ponpes Ora Aji dan mengembalikan uang Rp700.000 tersebut. Namun, penganiayaan tetap terjadi.
Singkatnya, kasus ini kini menjadi saling lapor: tiga belas santri dilaporkan atas penganiayaan, dan empat di antara mereka balik melaporkan KDR atas pencurian. Kedua kasus kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

0 Response to "Kata Polisi soal Laporan Balik Kasus Pencurian Santri Ponpes Ora Aji"
Posting Komentar