Awasi Ketat Justice Collaborator, Desak Golkar

Anggota Komisi III DPRF-Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang pemberian penghargaan kepada *justice collaborator* (JC). Ia melihat peraturan ini selaras dengan DIM RUU KUHAP dan berpotensi besar mengungkap kasus-kasus besar, terutama kejahatan terorganisir seperti narkoba. Dengan perlindungan yang diberikan, JC akan lebih berani membongkar jaringan, lokasi penyimpanan barang bukti, asal-usul barang haram tersebut, serta aset-aset yang tersembunyi.
"Bayangkan, dalam kasus narkoba misalnya," ujar Soedeson, "jika JC dilindungi, mereka bisa mengungkapkan detail jaringan, lokasi barang bukti, dan aset-aset yang disembunyikan. Informasi ini sangat krusial untuk mengungkap kasus secara menyeluruh." Ia menambahkan bahwa praktik JC sudah umum di negara-negara maju seperti Amerika dan Jepang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang dirampas. Sistem ini memungkinkan aparat untuk lebih efektif melacak aset-aset gelap hasil kejahatan, termasuk uang hasil pencucian uang.
Namun, Soedeson menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan JC. Ia khawatir proses penetapan JC oleh penyidik, jaksa, atau hakim rentan terhadap manipulasi. "Kita perlu memastikan transparansi dan pengawasan yang ketat agar JC benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan peraturan ini," tegasnya. "Siapa yang berhak menentukan status JC? Penyidik, jaksa, atau hakim? Proses ini harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan."
Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025 ini, khususnya pasal 4, mengatur dua bentuk penghargaan bagi JC: keringanan hukuman pidana, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku, serta menjamin hak-hak mereka, terutama bagi yang sudah berstatus narapidana. Peraturan ini dianggap penting karena sebelumnya belum ada aturan komprehensif mengenai mekanisme penanganan dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
0 Response to "Awasi Ketat Justice Collaborator, Desak Golkar "
Posting Komentar