Berikut beberapa pilihan judul alternatif: * **Justice Collaborator Dapat Keistimewaan Baru** * **Keistimewaan Baru Bagi Justice Collaborator** * **Aturan Baru: Keuntungan Bagi Justice Collaborator** * **Khusus JC: Aturan Baru Beri Keistimewaan!** * **Kejutan Baru untuk Justice Collaborator!**

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025. PP ini mengatur tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku, baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, serta menjamin hak-hak mereka sebagai narapidana. Aturan ini penting karena sebelumnya belum ada regulasi yang komprehensif mengenai hal ini.
PP ini memberikan dua jenis penghargaan kepada justice collaborator: keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait penanganan khusus, PP ini mengatur beberapa hal, termasuk pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa/narapidana lain yang terlibat dalam kasus yang sama, serta memungkinkan saksi pelaku untuk memberikan kesaksian di persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa.
Permohonan untuk mendapatkan status justice collaborator diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Permohonan ini harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratif meliputi kelengkapan identitas pemohon, surat pernyataan yang menyatakan bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, bersedia bekerja sama dengan penyidik/penuntut umum, bersedia mengungkap tindak pidana di setiap tahap pemeriksaan, dan bersedia tidak melarikan diri. Syarat substantif mencakup pentingnya keterangan yang diberikan pemohon dalam mengungkap tindak pidana dan statusnya sebagai bukan pelaku utama. Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
Proses pemeriksaan permohonan terdiri dari dua tahap. Pertama, pemeriksaan administratif yang dilakukan maksimal lima hari sejak permohonan diterima. Jika berkas tidak lengkap, pemohon diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, permohonan ditolak, namun pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sebelum diperiksa sebagai saksi di persidangan. Tahap kedua adalah pemeriksaan substantif, yang berlangsung selama 30 hari dan berfokus pada penilaian pentingnya keterangan pemohon dan statusnya sebagai pelaku utama atau bukan. Hasil pemeriksaan, baik diterima maupun ditolak, akan diinformasikan kepada kuasa hukum pemohon beserta alasannya. Jika diterima, saksi pelaku akan mendapatkan penanganan khusus seperti yang telah dijelaskan di atas.
0 Response to "Berikut beberapa pilihan judul alternatif: * **Justice Collaborator Dapat Keistimewaan Baru** * **Keistimewaan Baru Bagi Justice Collaborator** * **Aturan Baru: Keuntungan Bagi Justice Collaborator** * **Khusus JC: Aturan Baru Beri Keistimewaan!** * **Kejutan Baru untuk Justice Collaborator!** "
Posting Komentar