tes

s

Jalan Rusak Sumut: Jebakan KPK!



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang berhasil mengamankan enam orang. Lima dari enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. OTT ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kualitas jalan yang buruk di daerah tersebut, yang menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025), dan keenam orang tersebut diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya. Setelah penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP).

Berikut daftar kelima tersangka:

* Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

* Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

* Heliyanto (HEL), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut

* M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG

* M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Satu orang yang diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti yang cukup. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan korupsi proyek PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut. KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam beberapa proyek jalan di Sumatera Utara setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK menghadapi dua pilihan saat menerima laporan tersebut. Pertama, menunggu hingga proses lelang selesai, meskipun pemenang lelang sudah diatur oleh tersangka Topan Ginting. Pilihan ini berpotensi mengamankan uang hasil korupsi sekitar Rp 41 miliar (sekitar 20% dari total proyek Rp 231,8 miliar).

Pilihan kedua adalah melakukan OTT langsung untuk mencegah proyek tersebut dikerjakan dengan cara curang. KPK memilih pilihan kedua, meskipun uang yang berhasil diamankan tidak sebesar potensi yang ada di pilihan pertama. Namun, KPK menilai pencegahan proyek curang akan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan peran Topan Ginting dalam mengatur perusahaan swasta pemenang lelang. Topan diduga menginstruksikan RES untuk menunjuk KIR sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar. Tindakan ini menunjukkan adanya pengaturan dan manipulasi dalam proses lelang proyek tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalan Rusak Sumut: Jebakan KPK! "

Posting Komentar