tes

s

Ormas Tiru Aparat, Bisa Dipenjara!



Organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan dapat menghadapi sanksi tegas dari pemerintah, bahkan hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) operasionalnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013. Pasal 59 ayat (1) UU Ormas secara spesifik melarang ormas menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintahan, negara lain, lembaga internasional, atau ormas/partai politik lain.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut berakibat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau bahkan pencabutan SK terdaftar/badan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 UU Ormas. Bima Arya, dalam sebuah pernyataan pada Senin (16/6), mengajak kepala daerah untuk aktif menertibkan ormas-ormas yang melanggar aturan ini. Ia menekankan bahwa UU Ormas sendiri sudah menyediakan pedoman yang cukup jelas, dan menawarkan pendampingan bagi kepala daerah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dukungan terhadap penertiban ini juga datang dari Sahroni. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap penggunaan atribut mirip aparat oleh ormas, yang menurutnya menimbulkan keresahan di masyarakat dan memberikan kesan seolah-olah mereka memiliki wewenang hukum. Sahroni, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/6), mengatakan bahwa atribut tersebut membuat ormas merasa seperti “jagoan”.

Oleh karena itu, Sahroni mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan tenggat waktu, misalnya 30 hari, bagi ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk menggantinya. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut, tanpa memandang skala organisasi. Menurutnya, UU Ormas sudah ada, dan yang perlu dilakukan sekarang adalah penegakan hukum yang konsisten.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ormas Tiru Aparat, Bisa Dipenjara! "

Posting Komentar