Pilkada 2031? MK Buka Jalan!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional, yang meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, akan dipisahkan dari Pemilu Daerah yang mencakup pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang terdaftar dengan nomor 135/PUU-XXII/2024. Perludem mempersoalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, mengajukan agar Pemilu Nasional dan Daerah dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun. Gugatan tersebut menyasar pasal-pasal spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
MK, dalam putusannya, tidak menetapkan jangka waktu spesifik antara Pemilu Nasional dan Daerah. Namun, ditetapkan bahwa Pemilu Daerah harus dilaksanakan secara serentak paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden. Jeda waktu ini, menurut MK, mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan pemilu.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan pada Kamis (26/6), menegaskan pelaksanaan serentak Pemilu Daerah dalam rentang waktu tersebut setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu Nasional. Dengan demikian, Pilkada berikutnya kemungkinan besar akan diselenggarakan pada tahun 2031, dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029. Pemilu Nasional sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2024.
Putusan MK ini juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, berlaku ke depan dengan interpretasi yang baru. Ketua MK kembali menegaskan rentang waktu dua hingga dua tahun enam bulan untuk pelaksanaan Pemilu Daerah setelah Pemilu Nasional.
0 Response to "Pilkada 2031? MK Buka Jalan! "
Posting Komentar