Satpol PP Bogor Gerebek Miras Ilegal: 945 Botol Disita!

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil menyita 945 botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah razia yang digelar di wilayah Parung dan Ciseeng pada Jumat, 20 Juni 2025. Razia yang berlangsung hingga malam hari ini menyasar empat lokasi berbeda.
Razia pertama dilakukan di sebuah warung kelontong di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, berhasil mengamankan 342 botol miras berbagai jenis. Jumlah ini cukup signifikan.
Selanjutnya, petugas menemukan dan mengamankan 469 botol miras di sepanjang Jalan Raya Ciseeng. Jumlah yang ditemukan di lokasi ini jauh lebih banyak dibandingkan lokasi lainnya.
Di Jalan Raya Parung, petugas mengamankan 80 botol miras. Meski jumlahnya lebih sedikit, penindakan di lokasi ini tetap penting untuk menekan peredaran miras ilegal.
Razia terakhir menghasilkan penyitaan 54 botol miras di lokasi keempat yang tidak disebutkan secara spesifik.
Secara keseluruhan, operasi ini berhasil menyita 945 botol miras berbagai jenis. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut. Asisten Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021.
Meskipun razia berjalan lancar, Anwar menambahkan bahwa cuaca hujan menjadi kendala di lapangan.
0 Response to "Satpol PP Bogor Gerebek Miras Ilegal: 945 Botol Disita! "
Posting Komentar