KPK Cegah Eks Sekjen MPR Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK juga telah mencegah Ma'ruf bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan agar Ma'ruf dapat hadir dan kooperatif selama proses penyidikan. Keberadaannya dianggap krusial untuk kelancaran proses hukum.
Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Sehari sebelum pengumuman tersangka, yaitu pada Rabu, 2 Juli 2025, KPK telah memeriksa dua saksi yang berprofesi sebagai wiraswastawan. Satu saksi tidak hadir, sementara saksi lainnya dimintai keterangan terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa jabatan Ma'ruf Cahyono (2019-2021) dan tidak melibatkan pimpinan MPR RI baik periode sebelumnya maupun saat ini. Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus ini menjadi tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, yang dipimpin oleh Ma'ruf Cahyono. Proses penyelidikan telah berlangsung sebelumnya dan kini telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
0 Response to "KPK Cegah Eks Sekjen MPR Keluar Negeri "
Posting Komentar