tes

s

Polresta Bandung Tangkap 94 Penjual Narkoba dan Obat Terlarang

Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar-besaran dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025. Operasi ini membuahkan hasil yang signifikan: penangkapan 94 tersangka dan penyitaan sekitar dua juta butir obat-obatan terlarang.

Kompol Agus Susanto, Kasat Narkoba Polresta Bandung, menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bandung. Dari 84 laporan polisi, terungkap 39 kasus penjualan obat terlarang yang melibatkan 44 tersangka. Sisanya, 45 kasus, terkait dengan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dengan 50 tersangka.

Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan. Polisi berhasil mengamankan kurang lebih dua juta butir obat-obatan terlarang dari para tersangka, terdiri dari 315 ribu butir Tramadol, 152 ribu butir Trihexyphenidyl, 1 juta butir Dextrometropan, dan 493 ribu butir Heximer.

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, menjual obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi menggunakan tas selendang. Namun, berkat kerja keras tim dan arahan Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, seluruh pelaku berhasil diringkus dan barang bukti diamankan.

Selain itu, polisi juga membongkar beberapa kios dan sebuah gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di wilayah Katapang, Rancaekek, dan Bojongsoang.

Kompol Agus menegaskan bahwa Polresta Bandung akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui call center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolresta. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polresta Bandung Tangkap 94 Penjual Narkoba dan Obat Terlarang"

Posting Komentar