tes

s

Polisi Sita Rp359 Juta, Bongkar Judi Kasino Bandung



Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sebuah kasus perjudian skala besar di Bandung. Operasi penggerebekan yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, membongkar praktik perjudian kasino jenis Niu-niu dan Bakarat. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang disita meliputi sepuluh set meja kasino, uang tunai senilai Rp 359.689.700, empat buku rekening, 38 unit handphone, sebuah iPad, satu perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan ruangan monitor. Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala operasi perjudian yang cukup besar.

Sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan karyawan yang bekerja di tempat perjudian, sementara 23 orang lainnya adalah pemain judi. Tiga orang lainnya lagi diketahui sebagai penanggung jawab atau manajemen tempat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Sandi Surya Andiana (warga Surakarta), Chandra Wiguna (warga Bandung), dan Hendry Prasetyo (warga Sukoharjo). Ketiganya kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jabar menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap jaringan pendukung di balik praktik perjudian tersebut dan membongkar tempat-tempat perjudian serupa yang mungkin beroperasi di Jawa Barat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Sita Rp359 Juta, Bongkar Judi Kasino Bandung "

Posting Komentar