Kerap Berulah, 100 Napi Narkoba Ini Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Seratus narapidana kasus narkoba dari Riau dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka dianggap sebagai napi "high risk" karena sering melanggar aturan, terutama terkait narkoba dan kepemilikan handphone. Pemindahan massal ini dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen untuk membersihkan lapas dan rutan dari pengaruh narkoba dan handphone. "Kalau sudah berulah, apalagi sampai terlibat narkoba atau punya HP di dalam lapas, ya Nusakambangan solusinya," tegasnya.
Pemindahan ini bukan sekadar hukuman, melainkan juga pesan peringatan bagi narapidana lain. Rika berharap tindakan ini menjadi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Proses pemindahan ini dilakukan secara terencana dan berdasarkan hasil penyelidikan, assessment, serta peraturan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dan Dirjen Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, telah menegaskan kebijakan "zero tolerance" terhadap narkoba dan handphone di dalam lapas. Lapas Nusakambangan, dengan sistem "one man one cell" dan pengawasan ketat CCTV, dianggap paling tepat untuk menampung narapidana beresiko tinggi ini.
Operasi pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas, berkolaborasi dengan tim dari Direktorat Kepatuhan Internal, Kanwil Ditjenpas Riau, dan Brimobda Riau. Lebih dari 700 napi high risk terkait narkoba sudah dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan. Pihak Ditjen Pemasyarakatan berharap mendapat dukungan masyarakat untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba dan handphone.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen untuk membersihkan lapas dan rutan dari pengaruh narkoba dan handphone. "Kalau sudah berulah, apalagi sampai terlibat narkoba atau punya HP di dalam lapas, ya Nusakambangan solusinya," tegasnya.
Pemindahan ini bukan sekadar hukuman, melainkan juga pesan peringatan bagi narapidana lain. Rika berharap tindakan ini menjadi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Proses pemindahan ini dilakukan secara terencana dan berdasarkan hasil penyelidikan, assessment, serta peraturan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dan Dirjen Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, telah menegaskan kebijakan "zero tolerance" terhadap narkoba dan handphone di dalam lapas. Lapas Nusakambangan, dengan sistem "one man one cell" dan pengawasan ketat CCTV, dianggap paling tepat untuk menampung narapidana beresiko tinggi ini.
Operasi pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas, berkolaborasi dengan tim dari Direktorat Kepatuhan Internal, Kanwil Ditjenpas Riau, dan Brimobda Riau. Lebih dari 700 napi high risk terkait narkoba sudah dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan. Pihak Ditjen Pemasyarakatan berharap mendapat dukungan masyarakat untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba dan handphone.

0 Response to "Kerap Berulah, 100 Napi Narkoba Ini Dipindah ke Lapas Nusakambangan"
Posting Komentar