Tom Lembong Dicecar: Tak Koordinasi Impor Gula?

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, dibacakan. Rini sendiri berhalangan hadir karena alasan keluarga. BAP tersebut mengungkap perbedaan pendapat Rini dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengenai mekanisme impor gula.
Rini menjelaskan bahwa stabilisasi harga gula dan penambahan stok nasional selalu melalui rapat koordinasi antar kementerian, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian. Ia menekankan bahwa penugasan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) oleh Kementerian BUMN, berdasarkan surat S887, berbeda dengan surat penugasan dari Tom Lembong (surat nomor 51, 12 Januari 2016). Menurut Rini, Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin impor gula. Penugasan PPI dan BUMN produsen gula, tegas Rini, semata-mata untuk stabilisasi harga, bukan untuk melibatkan pihak swasta. Operasi pasar, lanjut Rini, harus langsung menjangkau konsumen atau pengecer, tanpa melalui distributor. Ia juga menyatakan hanya ada dua cara untuk memenuhi stok gula: kerjasama dengan BUMN produsen gula atau importasi langsung oleh BUMN yang ditunjuk, lalu dilanjutkan dengan operasi pasar.
Rini secara khusus menyatakan ketidaktahuannya tentang izin impor gula yang diberikan Tom Lembong kepada PT Angels Product dan PT Kebun Tebu Mas, serta menegaskan tidak adanya koordinasi terkait hal tersebut. Ia juga menekankan perbedaan antara BUMN dan koperasi dalam konteks penugasan stabilisasi harga gula, dan menyatakan tidak pernah terlibat dalam penugasan serupa kepada koperasi.
Di sisi lain, Tom Lembong menanggapi BAP Rini saat ditemui di sela-sela sidang. Ia menuding pernyataan Rini di BAP tersebut bertentangan dengan pernyataan Rini sendiri dalam konferensi pers Mei 2016, di mana Rini, menurut Tom Lembong, justru mengajak industri gula swasta untuk berpartisipasi dalam stabilisasi harga dan stok gula. Tom Lembong menyayangkan ketidakhadiran Rini dan meminta perlakuan yang sama dari majelis hakim terkait pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir. Ia menganggap alasan "acara keluarga" sebagai alasan yang kurang meyakinkan.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Tom Lembong atas dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut didasarkan pada persetujuan Tom Lembong terhadap impor gula tanpa melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
0 Response to "Tom Lembong Dicecar: Tak Koordinasi Impor Gula? "
Posting Komentar